Anies - Sandiaga Pastikan Bakal Tutup Alexis


Anies-Sandiaga


MENANGPARLAY, Jakarta - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih hasil penghitungan cepat atau quick count, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, kembali menyatakan komitmennya menutup Hotel Alexis saat nanti resmi menjabat.

"Kita komit untuk sesuai dengan janji kampanye kita dan kita sekarang justru fokusnya, karena kita belum menjabat ya, justru membangun rekonsiliasi," ucap Sandiaga saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).



"Jadi janji-janji tersebut akan diwujudkan begitu kita mendapatkan mandat dilantik. Sekarang ini kami tentunya berkomitmen yang sama (menutup Hotel Alexis)," dia melanjutkan.

Sebelumnya diberitakan, keinginan Anies menutup tempat prostitusi kali pertama dilontarkannya saat debat perdana cagub-cawagub DKI Jakarta pada Jumat, 13 Januari 2017. Saat itu, Anies menyindir gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilainya tegas menertibkan warga miskin, tetapi lemah menertibkan tempat prostitusi.



Anies Baswedan lalu menyebutkan nama salah satu hotel di Jakarta Utara yang selama ini diduga jadi sarang prostitusi, yaitu Hotel Alexis.

Saat berkampanye pada 16 Januari 2017, di Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, Anies Baswedan kembali menegaskan sikapnya itu. Ia mengatakan akan menutup seluruh tempat prostitusi di Jakarta, termasuk Hotel Alexis, jika terpilih sebagai gubernur.



"Ya, betul. Ya kita akan tutup. Kalau protes, tuntut aja ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," tegas Anies di Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Januari 2017.

Anies beralasan, menutup tempat prostitusi di Jakarta bukan keinginan pribadinya melainkan demi menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Saya bekerja dengan perda, dan perdanya melarang prostitusi. Jadi bukan soal kemauan Anies, aspirasi Anies. Perdanya hari ini melarang prostitusi. Saya mau melaksanakan Perda dan tidak mau pandang bulu dalam melaksanakan perda," ucap Anies Baswedan.

Pasal 42 dan Pasal 43 perda tersebut memang mengatur larangan praktik prostitusi di Jakarta.

Comments

Popular Posts